JURNALIS PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelayanan (ULP) Sintang mengimbau pelanggan agar wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada instalasi rumah serta secara rutin mengecek dan merawat instalasi listrik di rumah yang tujuannya, menghindari korsleting listrik dan kebakaran yang bisa disebabkan oleh masalah kelistrikan.
Pada Jumat (17/05/2024), General Manager PT PLN UID Kalimantan Barat Joice Lanny Wantania dengan tegas menyatakan urgensi SLO dalam konferensi persnya. Ia menjelaskan bahwa SLO adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang terpasang di bangunan pelanggan listrik.
“Instalasi rumah Pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk oleh Pemerintah dan secara rutin harus melakukan pengecekkan dan merawat instalasi dirumah agar terhindah dari bahaya kebakaran dan korsleting Listrik yang disebabkan oleh masalah kelistrikan,” jelas Joice.
Bagi calon dan pelanggan listrik PLN, memiliki Sertifikat Laik Operasi adalah suatu kewajiban. Ini merupakan salah satu syarat utama agar listrik PLN dapat disambungkan ke bangunan pelanggan. Tanpa SLO, pelanggan berisiko dikenakan sanksi. Keberadaan SLO menjadi penanda bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan keamanan, dan melanggar aturan ini dapat mengakibatkan berbagai risiko, termasuk terjadinya sengatan listrik.
SLO menjadi bukti konkret bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan dan dapat dioperasikan dengan aman. Hal ini menjadi sangat penting karena PLN hanya bertanggung jawab sampai pada pengaman atau MCB (Miniature Circuit Breaker) yang terpasang pada kWh meter milik PLN. Instalasi listrik setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Instalasi yang tidak laik operasi berpotensi menyebabkan sengatan listrik, yang bisa membahayakan nyawa manusia. Dan yang lebih merugikan lagi adalah bila terjadi kebakaran. Instalasi yang cacat atau tidak memenuhi standar dapat menjadi penyebab kebakaran yang dapat merugikan harta benda dan nyawa,” ungkap Joice
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), dengan tegas menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1).
Joice juga mengimbau dalam pengurusan SLO pelanggan harus memilih Perusahaan Instalatir dan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang profesional dan kompeten yang terdaftar di Pemerintah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terutama masyarakat yang saat ini masuk ke dalam proyek listrik desa. (hen)
Discussion about this post