JURNALIS PONTIANAK – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, PT PLN UP3 Pontianak melakukan Apel gelar pasukan dan peralatan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan bersama PT Data Energy Infomedia (DEI) Region Kalimantan, Senin, 18 November 2024 di Halaman kantor PLN UP3 Pontianak jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Blasius Gani, Manager PLN UP3 Pontianak selaku Pemimpin Apel menyampaikan, kegiatan P2TL Gabungan ini sebagai komitmen PLN melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik karena kelainan atau penyalahgunaan meter, sekaligus untuk menekan susut non teknis.
“Pemakaian yang tidak terhitung dari kWh atau pelanggaran pemakaian dapat merugikan PLN, ini disebut dengan susut non teknis. Maka P2TL secara tidak langsung juga membantu PLN meningkatkan layanan dari peningkatan penjualan,” lanjutnya.
Blasius mengimbau agar masyarakat mendukung pelayanan PLN dengan menjaga kWh meter yang terpasang di rumah atau persiinya masing-masing.
“Jangan lakukan apapun secara mandiri pada kWh meter anda, laporkan kepada PLN jika anda menemukan kelainan, gangguan, kerusakan, atau lampu padam. kWh meter adalah sepenuhnya kewenangan PLN. Kami siap membantu pelanggan kapanpun dan dimanapun, maka biarkan petugas yang bekerja,” tegas Blasius.
Kemudian menjelaskannya, bahwa mengutak-ngatik kWh meter secara mandiri adalah bagian dari pelanggaran yang akan dikenakan sanksi oleh PLN.
“Maka untuk kemudahan layanan listrik, pelanggan silahkan melapor melalui PLN Mobile tentang semua permasalahan kelistrikan di bangunannya. Ini upaya bijak ketimbang mengutak-ngatik meteran sendiri atau melalui pihak-pihak yang tidak diketahui kredibilitasnya,” terang Blasius.
General Manager PLN UID Kalimantan Barat Joice Lanny Wantania di ruang kerjanya mengatakan pemeriksaan rutin dari Tim P2TL merupakan upaya PLN meningkatkan mutu layanan agar masyarakat menggunakan tenaga listrik dengan baik dan benar sehingga terhindar dari bahaya listrik, seperti kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai prosedur.
“Dalam pelaksanaannya, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN Nomor : 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang disahkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 539.K/TL.04/DJL.3/2023,” tutup Joice. (m@nk)
Discussion about this post