JURNALIS PONTIANAK – Perkuat sinergi dengan stakeholder untuk peningkatan layanan, PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Singkawang adakan Upskilling Aspek Hukum Petugas Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Singkawang di Aula PLN UP3 Singkawang, Selasa (08/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta untuk mengikuti pemaparan mengenai berbagai masalah hukum bidang kelistrikan, hukum memasuki pekarangan rumah pelanggan, termasuk juga penyuapan, penipuan, dan pencurian di bidang kelistrikan.
Hadir sebagai pemateri pada kegiatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kepala Satuan Reskrim Polres Singkawang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Singkawang, Deddi Sitepu mengatakan pungli (pungutan liar) bidang kelistrikan dapat diatasi lewat sinergi antara perangkat kepolisian dengan PLN.
“PLN adalah perusahaan milik Negara yang wajib dilindungi, karena tindakan yang merugikan PLN artinya juga merugikan Negara,” kata Deddi.
Ia menjelaskan, masing-masing Aparat Kepolisian perlu mendapatkan edukasi terlebih dahulu mengenai praktik yang boleh dan tidak boleh, sehingga bisa menyampaikan hal yang benar kepada masyarakat, termasuk dapat melakukan mediasi yang tepat dan akurat jika terjadi kesalahpahaman pada pelanggan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Singkawang, Iyus Hendayana menyampaikan Pelanggan tidak perlu khawatir jika Petugas P2TL tiba di rumah atau persil Pelanggan.
“Petugas PLN bekerja sesuai prosedur dan landasan hukum yang jelas. Mari dukung petugas PLN untuk memastikan seluruh aliran listrik di rumah Pelanggan aman dan legal, demi kualitas pelayanan kelistrikan yang lebih baik,” tambah Iyus.
Ia memaparkan, peraturan yang menjadi kitab pegangan kerja PLN untuk menjaga kelistrikan lewat Program P2TL adalah Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan ini merinci detail tentang kerja Petugas PLN demi pemakaian listrik yang aman dan legal.
Manager PLN UP3 Singkawang, Martinus Irianto Pasensi menyampaikan P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
“Pada pelaksanaannya, PLN menunjuk regu Petugas Lapangan P2TL yang terdiri dari Pejabat atau Petugas-Petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan,” kata Martinus.
Martinus menjelaskan, regu tersebut diberikan kewenangan ini untuk melakukan pemeriksaan Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP), perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
“Tim ini juga berwenang melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik, kemudian membuat laporan dan berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan. Termasuk membawa barang bukti meteran atau MCB Pelanggan jika tidak sesuai dengan ketentuannya. Pemeriksaan ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan menggunakan aliran listrik dari PLN,” jelas Martinus.
Ia juga menambahkan, pada saat pemeriksaan inilah PLN sering menggandeng perangkat Kepolisian sebagai bagian dari Tim P2TL.
“Perangkat Kepolisian selain untuk meningkatkan keamanan bagi Petugas PLN maupun Pelanggan, juga sebagai validasi bahwa prosedur PLN sudah benar dan didukung secara hukum,” tutup Martinus.
Secara terpisah, General Manager PLN UID Kalimantan Barat, Joice Lanny Wantania menyampaikan, kegiatan Upskilling Tim Pelaksana P2TL ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum para peserta tentang program kerja PLN untuk memastikan layanan listrik di rumah Pelanggan berjalan aman dan tertib.
“Program ini dalam eksekusinya bersinergi dengan perangkat Kepolisian yang dikenal dengan program P2TL,” jelas Joice.
Ia berharap hubungan kerjasama dan sinergi antara PLN dengan Forkompimda dapat berjalan dengan baik demi pelayanan PLN kepada masyarakat lebih andal. (m@nk)
Discussion about this post