11 Mei 2024
1 min read

PLN Siap Bersinergi dengan Pemda untuk Pemindahan Tiang Listrik di Bahu Jalan

Pemindahan tiang listrik yang berada di bahu jalan. Foto: PLN UID Kalbar
Pemindahan tiang listrik yang berada di bahu jalan. Foto: PLN UID Kalbar

JURNALIS PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah melakukan pemindahan atau penggeseran tiang listrik yang berada di bahu jalan.

General Manager PLN UID Kalbar mengatakan saat ini PLN telah menginventarisir jumlah tiang dan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan geser tiang listrik di bahu jalan.

“Kami (PLN) saat ini telah menginventarisir jumlah tiang listrik yang berada di bahu jalan serta berapa anggaran yang dibutuhkan. Kemudian kami usulkan anggarannya ke PLN Pusat, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar,” jelas Joice.

Joice menjelaskan bahwa selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, proses pemindahan tiang ini juga akan mengakibatkan pemadaman listrik selama proses pekerjaan berlangsung. Oleh karenanya, penggeseran tiang listrik akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis. Seperti kebutuhan daya listrik, jarak antar tiang, serta peraturan keselamatan.

“Ketika dilakukan pemindahan tiang listrik, harus dilakukan pemadaman listrik berkisar antara 8 hingga 10 jam sebagai konsekwensinya dan itu pasti sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan listrik,” terangnya.

Joice menyatakan PLN UID Kalbar siap bersinergi dengan seluruh jajaran terkait Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengkoordinasikan rencana pemindahan aset PLN termasuk tiang listrik apabila ada rencana proyek pelebaran jalan. Dengan sinergi dan koordinasi perencanaan tersebut, diharapkan penyusunan dan pengusulan anggaran dapat dilakukan lebih awal sehingga pelaksanaan pekerjaan pemindahan tiang dapat dilakukan bersamaan dengan pelebaran jalan. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.

Pada kesempatan yang sama, Joice juga menambahkan bahwa tiang listrik menjadi salah satu sarana layanan kepentingan umum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

PLN UID Kalbar Dukung Pemberian Sertifikasi Halal Bagi UMKM Agar Naik Kelas

Next Story

PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Latest from Blog

US Air Force: Why It’s The Best

Lorem ipsum dolor sit amet, ei officiis assueverit pri, duo volumus commune molestiae ad, cum at clita latine. Tation nominavi quo id. An est possit adipiscing, error tation qualisque vel te. Stet

Margherita Pizza: The Recipe With Videos

Ius ea rebum nostrum offendit. Per in recusabo facilisis, est ei choro veritus gloriatur. Has ut dicant fuisset percipit. At usu iusto iisque mandamus, simul persius complectitur at sit, aliquam moderatius elaboraret

Jazz Music: Untold Stories

Labore nonumes te vel, vis id errem tantas tempor. Solet quidam salutatus at quo. Tantas comprehensam te sea, usu sanctus similique ei. Viderer admodum mea et, probo tantas alienum ne vim. Eos

How to become a successful blogger?

Quo natum nemore putant in, his te case habemus. Nulla detraxit explicari in vim. Id eam magna omnesque. Per cu dicat urbanitas, sit postulant disputationi ea. Duo ad graeci tamquam interesset, putant

Interview: Sarah and her model career

Justo fabulas singulis at pri, saepe luptatum mei an. Duo idque solet scribentur eu, natum iudico labore te eos, no utinam tibique nam. Viderer labitur nostrud et per, disputationi mediocritatem necessitatibus ex
Go toTop

Don't Miss

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

JURNALIS PONTIANAK – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) terus berupaya

PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

JURNALIS PONTIANAK – PT PLN Unit Induk Distribusi  (UID) Kalimantan