23 April 2024
1 min read

Niat Cari Rezeki, Tukang Parkir ini Malah Ditangkap Polisi

Seorang Tukang Parkir di Kota Pontianak menjadi tersangka usai melakukan pengrusakan mobil milik konsumen Alfamart. Foto HYD Jurnalis.co.id
Seorang Tukang Parkir di Kota Pontianak menjadi tersangka usai melakukan pengrusakan mobil milik konsumen Alfamart. Foto: HYD/Jurnalis.co.id
Seorang Tukang Parkir di Kota Pontianak menjadi tersangka usai melakukan pengrusakan mobil milik konsumen Alfamart. Foto HYD Jurnalis.co.id
Seorang Tukang Parkir di Kota Pontianak menjadi tersangka usai melakukan pengrusakan mobil milik konsumen Alfamart. Foto: HYD/Jurnalis.co.id

JURNALISPONTIANAK.COM – Seorang tukang parkir liar di Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak ditangkap polisi setempat.

Berdasarkan laporan Jurnalis.co.id, induk media JurnalisPontianak.com, pria berinisial DS itu ditangkap setelah diduga melakukan pengrusakan kaca spion mobil milik pengunjung Alfamart, lantaran tidak diberi uang parkir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Koita Pontianak, Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, aksi premanisme DS direkam dan viral di media sosial.

Usai merusak kaca spion mobil, pelaku terlibat keributan dengan karyawan Alfamart yang bertugas mengurusi parkiran kendaraan.

“Pelaku ini sudah diingatkan oleh karyawan, kalau parkiran gratis. Tetapi pelaku tidak terima dan tetap mengambil uang parkir. Sehingga terjadilah keributan,” kata Kompol Trias, Selasa (23/4/2024).

Trias melanjutkan, berdasarkan video viral tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

Ia menambahkan, saat itu polisi berusaha menyelesaikan masalah antara pelaku dan pemilik mobil, namun pelaku enggan berdamai.

“Karena pelaku tidak memiliki itikad baik. Sehingga kami lakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, mengumpul bukti dan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Trias.

Trias menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Yakni tentang tindak pidana Pengancaman dan atau Pengrusakan dengan ancaman pidana penjara satu sampai dengan dua tahun.

“Terhadap pelaku, kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Trias.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 April 2024 lalu. Video tukang parkir liar cekcok dengan karyawan Alfamart viral di media sosial. Dalam video itu, keduanya nyaris baku hantam. (hyd)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Liga Voli Profesional Paling Bergengsi di Indonesia

Buaya Muara yang berkeliaran di pari Kampung Baru ditangkap warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Next Story

Warga Sungai Rengas Kubu Raya Tangkap Buaya Muara

Latest from Blog

US Air Force: Why It’s The Best

Lorem ipsum dolor sit amet, ei officiis assueverit pri, duo volumus commune molestiae ad, cum at clita latine. Tation nominavi quo id. An est possit adipiscing, error tation qualisque vel te. Stet

Margherita Pizza: The Recipe With Videos

Ius ea rebum nostrum offendit. Per in recusabo facilisis, est ei choro veritus gloriatur. Has ut dicant fuisset percipit. At usu iusto iisque mandamus, simul persius complectitur at sit, aliquam moderatius elaboraret

Jazz Music: Untold Stories

Labore nonumes te vel, vis id errem tantas tempor. Solet quidam salutatus at quo. Tantas comprehensam te sea, usu sanctus similique ei. Viderer admodum mea et, probo tantas alienum ne vim. Eos

How to become a successful blogger?

Quo natum nemore putant in, his te case habemus. Nulla detraxit explicari in vim. Id eam magna omnesque. Per cu dicat urbanitas, sit postulant disputationi ea. Duo ad graeci tamquam interesset, putant

Interview: Sarah and her model career

Justo fabulas singulis at pri, saepe luptatum mei an. Duo idque solet scribentur eu, natum iudico labore te eos, no utinam tibique nam. Viderer labitur nostrud et per, disputationi mediocritatem necessitatibus ex
Go toTop