JURNALIS.CO.ID – Polisi membubarkan kelompok remaja di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (16/3/2024) dini hari. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran.
Pembubaran mendapat perlawanan dari kelompok remaja. Tim Spartan Polres Kubu Raya tak tinggal diam. Tindakan represif langsung dikakukan. Tiga orang remaja diamankan. Saat digeledah, satu diantara tiga remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu Ade Ardiansyah mengatakan, ketiga remaja tersebut saat itu juga langsung diamankan di Markas Polsek Sungai Raya.
Ade menerangkan, ketika diinterogasi ketiga remaja tersebut berdalih membawa senjata tajam itu untuk berjaga jaga.
“Setelah diamankan, ketiga remaja diberi bimbingan. Kemudian orangtuanya dipanggil,” kata Aiptu Ade.
Ade menuturkan, setelah orangtuanya datang, mereka diberi penjelasan tentang alasan mengapa anal-anak mereka diamankan.
“Sebelum dipulangkan, ketiga remaja tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terang Ade.
Ade mengimbau, teruntuk para orang tua supaya mengawasi dan memantau aktifitas anaknya. Jangan sampai, anak-anak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. (hyd)
Discussion about this post