Jurnalis.co.id – Aksi remaja yang meresahkan di Kota Pontianak seperti berkeliaran membawa senjata tajam kini menjadi perhatian Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian.
Ani Sofian meminta seluruh orang tua untuk mengawasi secara ketat pergaulan anak-anaknya. Pengawasan itu penting guna menyikapi maraknya kenakalan anak-anak di bawah umur yang melakukan tawuran hingga membawa senjata tajam (sajam) di Kota Pontianak.
“Saya minta kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Pastikan anak-anak tidak keluyuran pada malam hari,” kata Ani Sofian, Kamis (14/3/2024).
Ani juga mengimbau kepada seluruh guru untuk mengawasi gerak-gerik anak didiknya masing-masing. Apabila melihat perubahan perilaku dari anak-anak selama di sekolah, lakukan bimbingan konseling supaya anak tersebut tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum.
“Biasanya dari perilaku anak-anak selama di sekolah bisa dilihat, apakah ada yang janggal atau perubahan sikapnya,” ucap Ani.
Ani juga sudah memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk rutin menggelar patroli sebagai upaya mencegah. Jangan sampai ada anak-anak yang berkumpul atau nongkrong saat larut malam.
Satpol PP ditugasi melakukan pemeriksaan apabila menemukan anak-anak yang berada di luar rumah, memastikan mereka tidak membawa senjata tajam maupun sejenisnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Karena menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial.
Kapolsek Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang.
Dumaria menerangkan, dari informasi itu anggota bergerak menuju lokasi perang sarung dan berhasil mengamankan lima orang remaja dengan barang bukti sarung dan senjata tajam.
“Dari pemeriksaan, dua diantara remaja yang diamankan itu pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam,” kata Dumaria.
Masih dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian menyita kembali barang bukti senjata tajam yang disembunyikan anak-anak tersebut di sebuah rumah di Jalan Purnama.
Dumaria menyatakan, karena terbukti memiliki, menyimpan senjata tajam. Maka kedua remaja tersebut dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, perbuatan kedua ABH tersebut jelas melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Selain menerima dua ABH, kami juga menerima barang bukti berupa dua bilah celurit yang terbuat dari besi stainless. Dengan panjang masing-masing 50cm dan 70cm. Termasuk satu bilah pisau dan satu bilah pedang,” pungkas Antonius. (hyd)
Discussion about this post